Dikbud Bengkulu Larang Siswa SMA/SMK Demo UU Cipta Kerja

Eri Yulian Hidayat

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, Foto: Dok

Interaktif News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menerbitakan Surat Edaran (SE) larangan bagi seluruh siswa SMA/SMK di Provinsi Bengkulu ikut demo UU Cipta Kerja. SE itu diterbitkan sehubungan dengan rencana aksi demo yang akan digelar kelompok mahasiswa pada Rabu, 5 April 2023.

SE bernomor 420/1711/DIKBUD/2023 bertanggal 4 April 2023 itu ditujukan kepada Kabid Pembinaan SMA dan SMK serta Kepala SMA dan SMK se-Kota Bengkulu dan ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat.

Dikbud mencantumkan alasan larangan demi menjaga situasi dan keamanan seluruh siswa SMA/SMK di Kota Bengkulu.

“…Diimbau bagi seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kota Bengkulu untuk tidak mengikutsertakan siswa-siswi dalam kegiatan tersebu demi menjaga kondisi yang tidak diinginkan” demikian tertulis dalam SE Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Selasa, (04/04/23)

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Ery Yulian Hidayat membenarkan SE larangan mengikuti demo bagi siswa SMA/SMK di Kota Bengkulu. Ia menyebut imbauan itu dikeluarkan lantaran muncul ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial.

“Intinya seolah ada ajakan untuk anak-anak SMK berdemo,” kata Ery dikonfirmasi pada Selasa, (04/04/23) dilansir Coverpublik.com

Penelusuruan media ini menyebutkan, rencana aksi demo penolakan UU Cipta Kerja akan digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu. Aksi demo rencananya akan digelar pada Rabu, 5 April 2023 pukul 13.00 WIB di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Sementara Ketua HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait SE Dikbud Provinsi Bengkulu tersebut. Pesan singkat yang dikirim media ini belum direspon.

Reporter: Alfrido Ade Permana