Diduga Langgar Netralitas, ASN dan Kades di Seluma Dilapor ke Bawaslu

bawaslu seluma

Jadio Pugantara saat memberikan laporan aduan kepada Bawaslu Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Meski laporan jarang ditindaklanjuti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma kembali menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh aparatur pemerintah dalam masa kampanye Pilkada 2024.

Kali ini, tiga pejabat pemerintahan dilaporkan oleh tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Teddy Rahman dan Gustianto, melalui Liaison Officer (LO) mereka, Jadio Pugantara.

Pugantara mengatakan, ketiga aparat yang dilaporkan terdiri dari Camat berinisial ZA, Kepala Bidang Dinas berinisial AS, dan Kepala Desa berinisial RR. Ketiganya diduga terlibat dalam kampanye Paslon Nomor Urut 2, Erwin Octavian dan Jonaidi, yang berlangsung selama masa kampanye Pilkada Seluma 2024.

"Laporan yang pertama ditujukan pihkanyankepada Camat berinsial ZA yang hadir dalam kampanye nomor urut dua, dengan masih menggunakan Atribut ASN, pada 5 November 2024 lalu. ZA dinilai melanggar prinsip netralitas ASN yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata Pugan.

Selain Camat ZA, Pugan juga melaporkan Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, AS, yang diduga memanfaatkan program dinas untuk mempromosikan Paslon Nomor Urut 2.

"Pada 11 November 2024, AS menggelar pembagian seragam sekolah gratis yang diklaim berasal dari calon Bupati Erwin Octavian, bukan dari anggaran resmi OPD terkait. AS diduga mengajak para wali murid untuk mendukung Paslon tersebut dalam Pilkada 2024," ungkap Pugan.

Terkahir kata Pugan, terdapat kades Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara berinsial RR yang diduga terlibat dalam kampanye nomor urut 2. RR diduga aktif dalam memfasilitasi berbagai kegiatan kampanye yang melibatkan warga di Kecamatan Seluma Utara.

"Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Seluma sudah dilengkapi dengan bukti-bukti berupa foto dan rekaman video yang menunjukkan ASN dan Kades terlibat dalam kegiatan kampanye," ujarnya.

"Barang bukti berupa Compact Disc (CD), telah diserahkan kepada Bawaslu. Selain itu, para saksi dari masing-masing laporan siap memberikan kesaksian untuk memperkuat laporan ini," sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa laporan ini juga telah ditembuskan kepada Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sentra Gakumdu Seluma, serta Bupati Seluma, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Seluma 2024 berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye kini memasuki fase terakhir sebelum penutupan pada akhir bulan ini.

Reporter: Deni AP