Interaktif News - DPRD Provinsi Bengkulu ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri mengatakan, sudah diatur dalam sejumlah regulasi tentang netralitas ASN, Polri dan TNI. Selain itu masih ada aturan lain yang mengatur tentang netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu.
"ASN harus menjaga netralitasnya dan saya rasa semua ASN sudah memahami tentang itu," kata Mega, Selasa (21/11/2023).
Ia menambahkan, menjelang pelaksanaan pemilu, netralitas ASN kerap menjadi sorotan publik. Sedangkan asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
"Fokus saja terhadap tugas dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Jika tidak netral dapat mengakibatkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan antar ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN jadi tidak profesional," demikian Mega Sulastri. [Adv]