Dewan Dorong Restorative Justice Terkait Penangkapan 40 Petani di Mukomuko

Badrun Hasani

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun Hasani saat di wawancara. Foto/Dok

Interaktif News – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun Hasani mendorong upaya keadilan restoratif atau restorative justice terkait penangkapan dan penetapan tersangka 40 petani Mukomuko imbas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Saat ini Pemerintah dan bersama DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan pendekatan Restoratif Justice, dilakukan perdamaian dengan berbagai pihak agar kasus ditetapkannya 40 petani sebagai tersangka tidak berlanjut ke Pengadilan.

“Kami sudah melakukan pertemuan kepada Pihak Polda Bengkulu. Sebenarnya kami saat ini tinggal menunggu dari hasil bahwa 40 petani itu Insyaallah akan diupayakan diselesaikan dengan cara Restoratif Justice agar persoalan ini tidak berlanjut ke Pengadilan,”ujar Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko ini, Rabu (18/5).

Langkah Restoratif Justice ini jelas Badrun merupakan ruang yang diberikan oleh Kapolri, selain memang sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Pemerintah dan pihak Kepolisian seupaya 40 orang ini tidak belanjut ke pengadilan.

“Pendekatan Restoratif Justice ini memang yang diberikan ruang oleh Kapolri bahwa kasus ini tidak harus ke pengadilan, karena hari ini Wakapolda berkunjung ke Polres Mukomuko untuk membicara Restoratif Justice terhadap ke 40 petani tersebut,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat Dapil Mukomuko yang juga asli kelahiran dari Mukomuko, Badrun Hasani mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang empati dan telah membantu masyarakat termasuk juga kepada Gubernur Bengkulu.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terhadap persoalan 40 Petani warga Mukomuko, termasuk juga kepada Pak Gubernur Bengkulu sebagai perwakilan Masyarakat dan Bupati Mukomuko serta pejabat yang lainnya,”ucapnya.

Lanjut Badrun, perihal personal utama didalam penangkapan 40 petani di Mukomuko yang harus benar-benar diselesaikan, karena poin terpenting adalah menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

“Lalu persoalan yang terjadi hari ini sebenarnya merupakan akses, pokok permasalahan utama adalah sengketa lahan, ini mestinya yang harus kita selesaikan setelah proses hukum (40 petani) selesai. Isyaallah ini telah diberikan ruang oleh pak Gubernur,”pungkasnya. (Adv)