Dapat Bantuan Dana, 12 Parpol di Bengkulu Utara Teken Serah Terima

Bantuan Dana Parpol

Penandatanganan berita acara serah terima bantuan dilakukan perwakilan masing-masing parpol, disaksikan Bupati Bengkulu Utara, Mian. Kamis, 25 Mei 2023. Foto/Dok: Repi Pratomo

Interaktif News - Sebanyak 12 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Bengkulu Utara hasil Pemilu 2019-2024, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara. Penandatanganan berita acara serah terima bantuan dana parpol tersebut dilaksanakan, Kamis (25/5/2023) di ruang rapat Bupati Bengkulu Utara.

Kegiatan penandatanganan berita acara serah terima dihadiri Bupati Bengkulu Utara Mian dan perwakilan dari masing-masing parpol yang menerima bantuan, Jajaran Forkopimda, DPRD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.

Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut, dilakukan bersama oleh masing-masing perwakilan pengurus parpol yang hadir secara simbolis dan Bupati Mian selaku kepala daerah, yang disaksikan jajaran Forkopimda Bengkulu Utara.

Dikatakan Bupati Mian bahwa, bantuan ini disalurkan untuk kegiatan operasional sekretariat Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten Bengkulu Utara. Ia mengingatkan bantuan keuangan yang telah diberikan ini, selain untuk operasional sekretariat partai politik, juga dapat mendorong peran aktif parpol guna melakukan pendidikan politik kepada masyarakat kabupaten Bengkulu Utara.

"Partai Politik memberikan banyak kontribusi dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya bantuan keuangan ini diharapkan dapat mendorong kuatnya edukasi politik, sehingga dapat menguatkan kapasitas Partai dan kader yang dicalonkan. Selain itu juga bermanfaat untuk pendidikan politik bagi masyarakat," ujar Mian .

Dirinya berharap agar terus terjalin kolaborasi dan kesamaan persepsi dalam berdemokrasi antara pemerintah dengan partai politik. Selain itu diharapkan politik dapat dijadikan sarana pemersatu bangsa, walaupun berbeda partai tetap memiliki tujuan sama yaitu menegakkan NKRI.

"Saya juga berharap kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan Parpol dapat diminimalisir dan selesai tepat waktu serta tetap berpedoman pada perundang-undangan yang ada," pungkas Mian.

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara,  Zahrin S. Sos, mengungkapkan bahwa, dasar hukum bantuan keuangan Parpol ini adalah Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

"Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahmi, sekaligus sosialisasi, edukasi serta transparansi yang dilaksanakan Pemkab Bengkulu Utara. Disamping itu juga, sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pendidikan politik melalui partai politik masing-masing," kata Zahrin.

Diketahui, kegiatan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada 12 Partai Politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara ini, dihadiri masing-masing pengurus parpol yang memenuhi syarat yakni PKB, Gerindra, PDI P, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura dan PKP.

Berdasarkan data yang diperoleh, total bantuan keuangan yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada 12 parpol tersebut mencapai angka sebesar Rp 1.601.870.000 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun Periode 2019-2024 tahun anggaran 2023 yang telah disepakati dalam perencanaan pembangunan daerah. (Adv)

Reporter: Repi Pratomo