Cekcok Mulut hingga Minta Cerai Jadi Motif Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong

pembunuhan

Polres Rejang Lebong dalam konfrensi pers terkait kasus pembunuhan, Minggu, 27 Februari 2022, Foto: Dok

Interaktif News - Seorang Suami berinisial AR (28) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Hutapea dan Kasie Humas AKP Syahyar mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya pada Minggu, 27 Maret 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

”Tindak KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten R” ungkap Kapolres Rejang Lebong kemarin, Minggu, (27/03/2022)

Keterangan sementara yang didapat, tersangka melakukan tindak pidana KDRT hingga korban meninggal dunia berawal saat korban dan tersangka cekcok mulut dan mengancam akan menggugat cerai.

Tidak terima karena akan diceraikan, tersangka langsung pergi mengambil senjata tajam jenis Parang dan langsung membacok korban kebagian kepala dan tangan serta Leher korban secara membabi buta sehingga korban meninggal dunia.

”Motifnya ini tersangka tidak mau diceraikan oleh korban” Jelas Kapolres.

Pihaknya kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna putih milik tersangka, 1 (satu) lembar celana pendek jenis jeans milik tersangka, 1(satu) buah buku nikah berwarna merah serta 1(satu) buah senjata tajam jenis parang bergangang kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimer.

”Penyidikan berkas perkara tersangka akan dilakukan di Polres” kata Kapolres 

Editor: Alfridho Ade Permana