Cawe-Cawe Proyek Masjid

Masjid At Taqwa

Terbukti atau belum adalah ranah penegak hukum, dalam hal ini Kejari Bengkulu yang sedang menangani perkara proyek Alun-Alun Taman Berendo Masjid At Taqwa. Mega proyek senilai 20 Miliar lebih itu cukup menyita perhatian publik dan bertambah hangat sekaligus liar karena menyentuh nama Sang Wali Kota Helmi Hasan yang notabene berpredikat religius, lebih-lebih kasus yang dituduhkan berkenaan dengan rumah ibadah. 

Masalah bermula saat kontraktor Amirudin Murtuza yang mengaku kuasa direktur dari PT Karya Duta Mandiri Sejahtera selaku kontraktor proyek Alun-Alun Taman Berendo Masjid At Taqwa Kota Bengkulu membuat surat laporan yang ditujukan ke Jampidsus, Kejagung RI. Amirudin mengaku rugi 2 miliar lebih karena merasa diperas pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Konsultan Pengawas dengan dalil untuk setoran ke Wali Kota Helmi Hasan.  

Mungkin bak tersambar petir namanya dicatut, Wali Kota Helmi Hasan langsung membantah laporan Amirudin “Nggak benar. Saya nggak pernah minta ataupun menerima uang yang dimaksudkan dalam tulisan itu. Soal pengaduan ke penegak hukum saya dukung karena itu langkah yang harus dilakukan” kata Helmi Hasan dimuat Bengkuluinteraktif.com, Jumat, (13/12/2019)

Nama lain yang disebut Amirudin dalam laporanya tak kalah reaktif, Beni Irawan (mantan Plt Kadis PUPR Kota), Sabirin (Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bengkulu) dan beberapa pejabat PU pada Sabtu, 14 Desember 2019 menggelar press conference, mereka kompak mengaku tidak pernah terima duit yang dituduhkan Amirudin demikian pula Endri Agustomi (Konsultan Pengawas) yang namanya turut disebut menggelar press conference terpisah, keukeh dengan kalimat tak pernah terima duit. Mereka menyebut Amirudin sedang menyebar fitnah bahkan mengancam akan melapor balik Amirudin  ̶  sampai saat ini tidak ada yang melapor balik Amirudin.

Senin, 21 Januari 2020, mereka seolah ‘bersepakat’ memutar balik situasi 180 derajat atau mungkin lebih. Amirudin membuat pernyataan mencengangkan saat mendatangi kantor Kejari Bengkulu. Ia mengaku sudah mencabut laporan dan sudah berdamai dengan terlapor. Pernyataan ini bak menggali lobang sendiri, Amirudin juga melebar ke soal duit Rp 2 miliar yang Ia sebut sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan, pupus sudah dalil tak pernah nerima.

Terlalu prematur untuk menyimpul terutama pada klausal hukum (bersalah atau tidak bersalah-korupsi atau tidak korupsi) namun, fakta cawe-cawe di proyek masjid At-Taqwa tak dapat dipungkiri yang kemudian memaksa nalar publik untuk menyimpul pada suatu narasi bernada menghakimi “duit masjid pun ditelan” entah siapa yang telan.

Redaksi