Kota Bengkulu. BI – Tempat keramaian merupakan titik berkumpulnya masyarakat, seperti tempat wisata, pasar, tempat olah raga dan yang lainnya. namun yang menjadi polemik persoalan saat ini, adanya tarif retribusi parkiran yang tidak menentu sehingga kembali menimbulkan keresahan masyarakat Bengkulu.
seperti yang diketahui bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir. Bahwasanya tarif kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000. namun dalam penemuan dilapangan banyak tarif parkiran yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Dinas perhubungan Kota Bengkulu melalui Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Najamudin S.Sos mengatakan, jika ada juru parkir yang diberi uang Rp 1.000 lalu meminta lebih silahkan lapor ke pihak yang berwajib karena telah melanggar aturan dan ketentuan.
“jika benar juru parkir meminta uang lebih dari ketentuan perda Nomor 7 tahun 2011, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkannya, nanti biar pihak yang berwajib yang melakukan proses tindak lanjut” tegasnya
Menurut pihak Dishub Kota Bengkulu, setiap juru parkir yang legal difasilitasi atribut lengkap seperti topi, peluit, rompi, id card, karcis dan surat perintah tugas (SPT).
“seharusnya, juru parkir menggunakan atribut lengkap ketika sedang bekerja, namun ada juga juru parkir yang tidak mau menggunakan atribut lengkap seperti rompi dengan alasan kepanasan” imbuhnya
Diketahui, pekerja juru parkir memiliki batas usia yakni minimal tamat SMA (17 tahun), jika ada juru parkir yang dibawah usia 17 tahun maka pihak Dishub akan memberi teguran dan sanksi.
(Anasril)