Camat Pino Raya Pimpin Sosialisasi Permendagri Tentang PPKM di Desa Tanjung Aur II

Desa Tanjung Aur II

Sosialisasi Permendagri tentang PPKM Mikro di Desa Tanjung Aur II, Kec. Pino Raya, Bengkulu Selatan, Foto: Dok

Interaktif News – Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Satgas penanganan covid-19  untuk pengendalian covid 19. 

Permendagri itu diterbitkan guna menekan tren peningkatan wabah Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini, termasuk di Bengkulu Selatan.

Menindaklanjuti itu, pemerintah desa Tanjung Aur ll Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin, 12 Juli 2021 menggelar sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang permendagri dimaskud.  

Acara yang digelar di Balai Desa Tanjung Aur II itu turut dihadiri Camat Pino Raya, Polsek Pino Raya, Koramil, Kepala Puskesmas, dan masyarakat sekitar.

Camat Pino Raya, Hendri Parizal  yang didaulat sebagai pemimpinkegiatan sosialisasi mengatakan,  mekanisme koordinasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko di tingkat desa.

Posko desa nantinya kata Hendri Parizal akan berfungsi sebagai tempat koordinasi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan serta mendukung pelaksanaan penanganan covid- 19 di tingkat desa.

“Marilah kita sama-sama mensosialisaikan kepada masyrakat untuk membatasi kegiatan yang berunsur keramain untuk mencegah penularan virus covid-19 ini" kata Hendri mengimbau. 

Sementara Kepala Desa Tanjung Aur ll Hendri Kurniawan menyampaikan, untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 ini maka masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, selain itu kata dia, masyarakat harus berperan aktif untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “semoga kita semua terhindar dari virus covid-19" kata Hendri Kurniawan

Reporter: Yon Maryono
Editor: Usmady Dianto