Burung Kuau Satwa Langka yang Terkena Jerat Warga Kaur Diserahkan ke Polisi

Burung Kuau

Penyerahan Burung Kuau Raja yang terkena jerat warga dari Polsek Kaur Utara ke BKSDA Resort Bengkulu Selatan, Foto: Dok

Interaktif News – Burung Kuau Raja yang terkena jerat warga Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur diserahkan ke polisi pada Kamis, 20 Desember 2020. Warga menyerahkan burung ke kepolisian lantaran mengetahui kalau hewan itu merupakan satwa langka yang dilindungi.  

Kapolsek Kaur Utara Kaur Ipda Guslin Saswondo mengatakan, burung Kuau Raja Jantan dengan warna abu-abu itu diterima pihaknya sekira pukul 10.00 WIB. Pihaknya kemudian langsung menghubungi pihak BKSD Manna Resort Bengkulu Selatan.

“Ya kita hari ini mengamankan burung yang dilindungi. Burung itu diserahkan warga karena terjerat dan dan kini burung Kuau itu kita serahkan ke BKSDA untuk di karantina,” kata Kapolsek 

Usai menyerahkan Burung kata Kapolsek, warga tersebut langsung melarikan diri karena takut akan diproses pihak kepolisian. 

“Burung itu didapat dari menjerat dan bukan hasil hasil peliharaan. Untuk pemilik burung itu tidak kita proses karena waktu dia (pemilik) menyerahkan burung itu ke kita Ia langsung lari karena takut kita proses” jelas Kapolsek.

Terancam Punah

Kuau Raja adalah burung endemik kawasan hutan tropis Asia Tenggara. Selain di Sumatra, burung besar ini juga ditemukan di Semenanjung Malaysia dan Thailand. Populasi Kuau Raja di alam liar terutama kawasan Bukit Barisan Sumatra belum diketahui jumlah pastinya. 

Habitat yang disukainya adalah hutan primer di dataran rendah hingga ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut. Burung betinanya hanya bertelur sebanyak dua butir tiap kali bereproduksi.

Burung ini nyaris tidak memiliki predator. Ancaman terbesar terhadap kelestarian di habitatnya adalah kerusakan hutan akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, dan alih fungsi hutan. Perburuan liar untuk diambil daging dan bulunya yang indah juga salah satu ancaman bagi si raja seratus mata ini. 

Burung KuauBurung Kuau Raja, Foto: Dok/Indonesia.go.id

Untuk melindungi Kuau Raja, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kuau Raja menjadi salah satu dari daftar 294 fauna dan flora Indonesia yang dilindungi. 

Pada 2011, International Ornithologists Union, sebuah organisasi para zoolog yang mendalami ilmu burung (ornithologist) intenasional telah memasukkan Kuau Raja dalam daftar burung harus dilindungi. 

Dua tahun kemudian atau tepatnya pada 26 November 2013, lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengeluarkan red list yang memasukkan Kuau Raja dalam Appendix II CITES dengan status Near Threatened atau mendekati nyaris punah. [***]

Editor: Irfan Arief