Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Elmanto, Jumat, 8 September 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Bengkulu menyebut bahwa jabatan Kepala desa terpilih saat ini untuk kedepannya masih menjabat selama 6 Tahun.
"Sekarang belum ada perubahan, masa jabatan Kades untuk saat ini masih 6 tahun, soal 9 tahun itu kami belum dapat informasinya," kata Elmanto, Jumaat, (07/09/2023).
Ia menambahkan jika soal jabatan 9 tahun itu baru sekedar pembahasan di pusat sedangkan untuk di daerah belum ada payung hukum tentang perubahan masa jabatan seorang kepala desa.
"Belum ada perubahan saat ini, masih 6 tahun untuk masa jabatan kades," ungkap Elmanto.
Selain itu, kata Elmanto, sebanyak 60 desa yang telah melaksanakan ajang Pilkades ini diberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk melakukan sanggahan serta diminta panitia pilkades segera mengumpulkan data hasil pemilihan.
"Kita berikan tenggat waktu selama seminggu usai pelaksanaan Pilkades, jika ada masalah ataupun hal lainnya silhakan kordinasikan ke PMD," ujar Elmanto.
Setelah dalam seminggu usai pilkades kata Elmanto, anggota BPD di setiap desa yang melaksanakan Pikades agar segera menyerahkan berkas dari kades terpilih ke Dinas PMD. Sepanjutnya diserahkan lagi ke Bupati Seluma untuk dikeluarkan keputusan kapan pelantikan Pilkades tersebut akan digelar.
"Kita masih menunggu perbaikan data pemilihan Pilkades dari panitia yang sudah diberikan waktu dalam seminggu dan setelah itu BPD bisa menyerahkan berkas kades terpilih yang kemudian akan dikeluarkan keputusan kapan akan dilaksanakan pelantikan," jelas Elmanto.
Reporter: Deni Aliansyah Putra