Interaktif News – Dalam upaya mendorong percepatan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) RI.

Audiensi tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RPKP dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di Bengkulu Selatan.

Pemerintah daerah berharap agar Perbup RPKP tersebut dapat segera diundangkan agar menjadi payung hukum resmi pembangunan di tujuh desa yang menjadi bagian dari proyek RPKP.

Kabid Perencanaan Sosial dan Infrastruktur (PSI) Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan tujuh desa di Kecamatan Kedurang sebagai lokasi pilot project program RPKP.

“Program ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), bersama dengan 30 kabupaten lainnya di Indonesia, dan Bengkulu Selatan menjadi salah satunya. Oleh karena itu, kami berharap rekomendasi dari Kemendes PDT bisa segera turun sehingga implementasi program ini bisa dimulai tahun depan,” ujar Dwi.

Berdasarkan hasil survei dan perencanaan awal, program RPKP akan dipusatkan di Desa Palak Siring, yang didukung oleh desa-desa sekitarnya dalam satu kawasan pengembangan terpadu. Kehadiran RPKP ini diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan kualitas hidup masyarakat perdesaan secara berkelanjutan. [Adv]