Bacaleg Belum Boleh Cantumkan Nomor Urut di Baliho

Pemilu 2024

Alat peraga sosialisasi Bakal Calon Legislatif bertebaran di pinggir jalan protokol Kabupaten Seluma, Foto: Dok/Deni Aliansyah Putra

Interaktif News - Sepanjang jalan lintas sampai pelosok desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma sudah tampak bertebaran baliho bakal calon Legislatif dimulai dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Seluma.

Bagi pengguna Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Seluma, pemandangan ini sudah tidak lagi asing. Hampir setiap sudut dan perempatan jalan bertebaran alat peraga para bacaleg yang akan bertarung di 2024 mendatang.

Parahnya lagi beberapa baliho tersebut sudah mencantumkan nomor urut yang terkesan mengajak masyarakat untuk memilih.

Kepala Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Seluma, Dahlian mengatakan, baliho boleh-boleh dipasang namun jangan mencantumkan nomor urut dari bacaleg yang bersangkutan.

"Sudah kita imbau kepada semua Liaison Officer (LO) parpol jangan dulu cantumkan nomor urut sebab itu sudah masuk berkampanye" sampai Dahlian, Kamis, (31/08/2023).

Selain soal nomor urut lanjut Dahlian, pihak parpol harus juga memperhatikan tempat jika ingin memasang baliho. Ada beberapa tempat seperti sekolah, fasilitas pemerintah ataupun tempat ibadah yang dilarang aturan.

"Bawaslu tidak melarang Bacaleg memasang baliho namun harus diperhatikan tempatnya. Jika dipasang tempatnya, dan untuk nomor urut lebih baiknya belum dicantumkan," kata Dahlian

Reporter: Deni Aliansyah Putra