Salah seorang Kepala Desa saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kaur, Senin, 22 November 2021, Foto: Dok/Polres Kaur
Interaktif News – Penyidik Satreskrim Polres Kaur kembali menggeber dugaan tindak pidana pungli/korupsi dana hibah Kemenpora RI Tahun 2018. Ini menyusul melapornya terdakwah bernama Mushirin yang merupakan Staf Khusus Kemenpora RI.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira mengatakan, pada Senin, 22 November 2021 pihaknya telah memanggil 2 orang kepala desa yang menjabat tahun 2018.
Dari hasil keterangan sementara diketahui masing-masing desa saat itu menerima dana hibah senilai Rp 170 juta dari Kemenpora RI. Dana itu kemudian digunakan untuk membangun Gedung Olahraga (GOR) Mini dan lapangan bola volly. Masing-masing desa kemudian menyetor balik ke Mushrin dengan besaran bervariasi.
“Dari pemeriksaan kemarin, setoran ini bertujuan untuk pekerjaan pembangunan fasilitas olahraga itu dapat berjalan hingga selesai dari sisa dana pembangunan yang telah disetor ke staf Kemenpora” jelas Kasat Reskrim, Selasa, (23/11/2021)
Selain kades pihaknya juga telah memeriksa beberapa orang pihak terkait. “Hanya beberapa desa lagi yang belum kita periksa, kita akan rampungkan segera, tadi ada desa di Kecamatan Nasal yang kita periksa. Juga besok ada beberapa saksi akan kita periksa,” tegas dia.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret satu orang terdakwa bernama Mushrin yang merupakan staf khusus Kemenpora RI. Mushrin divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan pungutan liar dari seluruh desa di Kabupaten Kaur yang menerima dana hibah dari Kemenpora.
Dana yang diketahui senilai Rp 2,4 M itu digunakan untuk membangun 4 unit Gedung Olahraga (GOR) Mini dan 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur.
Musihirin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun, ditolak. Hakim menguatkan puturan PN Tipikor.
Tidak puas, Musihirin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun, kembali ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
Editor: Alfridho Ade Permana