APBD-P Seluma Terancam Dibekukan

dprd seluma

DPRD Kabupaten Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sampai saat ini belum bisa memenuhi dana anggaran Pilkada 2024 mendatang yang dianggarkan sebesar 40 persen sesuai dengan surat edaran (SE) Kemendagri bernomor 900.1.9.1/5252/SJ.

Dalam usulanya, KPU Seluma meminta anggaran untuk Pilkada sebesar Rp28 Miliar namun hanya disetujui Rp1 Miliar. Sedangkan Bawaslu Seluma dianggarkan hanya sebesar Rp500 Juta di APBD perubahan 2023 ini.

Ketua DPRD Nofi Eriyan Andesca mengatakan, pihaknya sudah menyarankan kalau terkait anggaran Pilkada ini sudah jelas diatur dalam surat edaran (SE) Kemendagri  yang dimana alokasinya harus dianggarkan sebesar 40 persen. Namun, saat pembahasan pada badan anggaran (Banggar) usulan hanya disetujui sebesar Rp1 M di KPU dan Rp 500 juta untuk Bawaslu.

“Seharusannya 40 persen dari usulan kebutuhan penyelengaraan Pikada diakomodir namun kenyataannya TAPD hanya mengakomodir anggaran jauh dari aturan yang diberlakukan," jelas Nofi, Selasa (3/10/2023).

Kalau memang tidak bisa diakomodir sesuai Surat Edaran dari Kemendagri maka hal terburuk bagi Pemkab dan DPRD akan mendapatkan teguran keras dari pihak kementerian dalam negeri. Baik itupun dikenakan sanksi dan punishment lainnya.

“Saya yakin ini akan berdampak luas pada anggaran. Di tambah ini SE terbaru dari kementrian dalam negeri sudah tegas aturannya, jangan sampai kita diberikan catatan dari Kemendagri," ujar Nofi.

Disebutkan, dalam surat kemendagri bernomor 900.1.9.1/5252/SJ pada Poin 1 menegaskan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah dalam penyelenggaraan Pilkada pada Tahun 2024 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total Dana Hibah. 

Lalu, pada poin 2 huruf A hingga C. Jika Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud maka APBD Perubahan tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Peraturan Daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.

Kemudian, data anggaran Dana Hibah Pilkada dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun 2024 segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri yang alokasi anggaran sebesar 40 persen paling lambat tanggal 10 November 2023. Selanjutnya untuk alokasi anggaran sebesar 60 persen paling lambat dilaporkan tertanggal 15 Desember 2023.

Reporter: Deni Aliansyah Putra