Ancaman Kajati Bengkulu Mandul? PT Injatama Sulit Dipidana

injatama

Hearing LIRA dengan Kejati Bengkulu, Rabu, 4 Januari, 2023, Foto: Dok/LIRA Bengkulu

Interaktif News – LIRA Bengkulu kembali menggelar hearing ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait polemik dugaan perusakan jalan negara milik Pemprov Bengkulu oleh perusahaan tambang batu bara, PT Injatama. Mereka kembali mempertanyakan komitmen Kejati Bengkulu yang akan mempidanakan PT Injatama apabila jalan tak kunjung diganti.

Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha usai hearing menyatakan, semakin sulit untuk menuntut pertanggungjawaban pidana atas perusakan aset milik Pemprov Bengkulu lantaran pihak Kejati Bengkulu terkesan membela PT Injatama.

“Kami sangat miris, mengapa pihak penyidik Kejati terkesan ngotot membela pihak Injatama, seolah olah bahasa penyidik ini seperti bahasa pengacaranya Injatama” kata Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena, Rabu, (04/01/23)

Pihak Kejati Bengkulu kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini, pihak Kejati telah menghentikan proses penyidikan lantaran tidak memiliki bukti yang cukup. Perkara ini telah dilimpahkan kepada Pemprov Bengkulu.

“Seluruh statmen penyidik Kejati dalam hearing tadi sangat kontra produktif dengan pernyataan Kajati sebelumnya yang berjanji akan mempidanakan PT Injatama apabila jalan tidak diganti. Bahkan janjinya dalam tempo 2 bulan. Faktanya pernyataan itu mandul” tutur Magdalena.

Dalam video rekaman hearing yang dibagikan LIRA ke wartawan, Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya tidak ditemukan tindak pidana korupsi pada perkara tersebut. Hasil pemeriksaan bersama Pemprov Bengkulu, jalan tersebut memang sudah rusak lantaran sudah lama tidak dilakukan perawatan.

“Saya pernah memeriksa perkara ini, kira-kira 10 bulan yang lalu dan hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan tindak pidana korupsi yang terjadi di situ” ucap Pandoe dalam hearing.

Sekjen LIRA Bengkulu, Aurego Jaya menyebut, sudah ada pernyataan kesanggupan mengganti jalan yang disampaikan langsung PT. Injatama hanya saja kesanggupan itu tak kunjung ditunaikan. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa PT. Injatama sudah mengakui sebagai pihak yang merusak jalan.

“Bukankah pernyataan kesanggupan mengganti jalan tersebut adalah bukti bahwa pihak Injatama memang telah terbukti merusak jalan tersebut. Jadi pernyataan penyidik kejati yang berdalih tidak bisa membuktikan peristiwa pidana dalam perkara ini saya pikir soal mau atau tidak mau menegakan hukum, fakta-fakta lapangan sudah ada, ada perusakan aset negara dan itu kerugian negara” kata Aurego. [RS]