Interaktif News – Inspektorat Kabupaten Seluma memverifikasi ulang ratusan berkas PPPK yang lolos dalam seleksi tahap pertama tahun 2024 lalu. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan “honorer siluman” di sejumlah OPD, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais.

“Saat ini kami melakukan verifikasi lapangan langsung ke unit-unit kerja. Salah satunya RSUD Tais, yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan,” ujar Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim, Selasa, (22/4/25).

Sebanyak 11 tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK di RSUD Tais tengah diperiksa kelengkapan administrasinya, termasuk kontrak kerja, absensi, dan slip gaji.

“Demi mendapatkan data yang valid, Tim Auditor juga melakukan klarifikasi langsung ke masing-masing bidang tempat tenaga honorer itu bertugas,” kata Mara Halim.

Sebelumnya, verifikasi serupa juga dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Tim auditor akan melanjutkan pemeriksaan ke seluruh 22 puskesmas yang tersebar di wilayah tersebut.

Inspektorat juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 581 berkas tenaga honorer yang berkas mereka akan diverifikasi. Ratusan tenaga honorer itu berasal dari berbagai OPD yang termasuk dalam seleksi PPPK tahap I tahun 2024.

Gandeng Polisi, Lakukan Verifikasi Silang

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Inspektorat Seluma juga menggandeng pihak kepolisian, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, untuk melakukan verifikasi silang terhadap data dan dokumen yang mencurigakan.

Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang diduga terdapat kejanggalan dalam dokumen milik sejumlah guru honorer

“Khusus untuk di lingkungan pendidikan, kita sudah berbagi tugas dengan pihak Polres yang langsung menangani pada sektor itu.Tetapi kami selalu menjalin koordinasi untuk mendalami, dokumen dan memastikan tidak ada manipulasi dalam proses seleksi PPPK,” ungkap Marah Halim.

Selain berfokus di lingkungan dinas pendidikan kata Mara Halim, proses verifikasi juga menyasar dinas-dinas strategis seperti Balitbang, Dinas Sosial, Bappeda, Sekretariat DPRD, hingga seluruh puskesmas.

Jika ditemukan indikasi pemalsuan data atau peserta yang tidak memenuhi syarat maka kelulusan bisa dibatalkan dan kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum. “Apabila terbukti, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra