Interaktif News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada dua terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring), Anton dan Kayun. Vonis tidak perlu dijalani karena disertai masa percobaan selama tiga bulan.

Sidang digelar pada Kamis, (17/4/2025) sore, dipimpin oleh Hakim Ketua Galuh Kumalasari, SH, MH. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian ringan berupa tandan buah sawit milik PTPN IV Region VII Unit Talo-Pino.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu bulan kepada para terdakwa, dengan ketentuan tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan tiga bulan mereka kembali melakukan tindak pidana,” ujar Galuh Kumalasari dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Anton dan Kayun juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keduanya menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Fitriansyah, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

“Poin penting dari putusan tadi adalah bahwa klien kami dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara, namun dengan masa percobaan selama tiga bulan,” kata Fitriansyah kepada wartawan usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan pihak PTPN IV yang mendapati Anton dan Kayun mencuri tandan buah sawit di area perkebunan milik perusahaan. Meski terbukti bersalah, majelis hakim menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori Tipiring, sehingga hukuman pidana tidak perlu dijalani selama masa percobaan tidak dilanggar.

Reporter: Deni Aliansyah Putra