Interaktif News – Tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Edi Santoso ikut menyoroti kasus dugaan korupsi pembebasan perkantoran Pemkab Seluma yang terjadi kurun waktu 2009-2011 lalu.

Menurut Edi, masih ada dua pejabat yang seharusnya ikut bertanggungjawab, yakni HD yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Verifikasi, serta MA yang merupakan Bendahara Umum.

“Saya mempertanyakan hal ini karena saya mengetahui persis proses pembebasan lahan tersebut. Kenapa hanya delapan orang yang dijadikan tersangka? HD dan MA juga terlibat dalam proses pencairan dana ganti rugi,” ujar Edi, Selasa, (15/4/2025).

Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Mereka adalah Murman Efendi, Mulkan Tahjudin, Syaiful Dali, Djasaran Harahap, Jeferson, Tarmizi Yunus, Edi Suslia, dan Hamdan Zahri.

Lebih lanjut dijelaskan Edi, HD dan MA memiliki peran langsung dalam pencairan dana ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar. Edi mengklaim memiliki bukti atas keterlibatan keduanya dalam proses tersebut.

“HD sebagai pihak yang memverifikasi berkas pencairan, dan MA selaku bendahara pengeluaran yang mencairkan dananya. Kalau mereka tidak memproses, uang tidak akan cair,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi meminta Kejari Seluma untuk kembali mengevaluasi penanganan kasus ini dan turut menetapkan HD dan MA sebagai tersangka tambahan.

Menanggapi hal itu, Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, membenarkan bahwa HD dan MA terlibat dalam proses administrasi pencairan anggaran. Namun, menurutnya, keduanya tidak menerima aliran dana ganti rugi.

“Mereka hanya menjalankan tugas administrasi. Uang tidak diterima oleh mereka, tetapi langsung diserahkan kepada Pak Murman selaku Bupati Seluma saat itu,” kata Gufroni.

Reporter: Deni Aliansyah Putra