Interaktif News – Kajari Seluma, Eka Nugraha mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada periode 2009–2011.

Ia tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan.

“Peluang adanya tersangka baru masih terbuka sangat lebar. Kami masih mendalami bukti-bukti lain yang ada,” kata Kajari Seluma , Eka Nugraha saat di wawancara, Selasa, (15/4/2025).

Penyidik Kejaksaan saat ini baru menetapkan delapan tersangka yang merupakan anggota Tim 9 yang kala itu bertugas dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan perkantoran pemerintah.

“Untuk saat ini baru delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan semuanya merupakan anggota Tim 9,” ungkap Eka.

Eka mengatakan kepada masyarakat yang memiliki informasi atau menyimpan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk turut membantu proses hukum.

“Silakan sampaikan kepada kami jika ada bukti lain. Kami akan lakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 11 miliar ini,” ucap Eka.

Delapan tersangka saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Sementara tiga tersangka lainya, sudah menjalani hukuman yang terlebih dahulu terjerat kasus tukar guling lahan.

“Kelimanya belum kami tahan karena saat ini kami masih merampungkan berkas sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” pungkasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra