Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 guru agama sebagai saksi. Mereka merupakan peserta PPG tahun 2024 yang berada di bawah naungan Kemenag Seluma.

“Penyidikan masih dilakukan dengan mendalami keterangan para saksi yang terdiri dari guru agama di sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Total sudah 30 orang guru dimintai keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, Senin, (14/4/2025).

Selain para guru, penyidik juga memeriksa sejumlah pegawai Kemenag Seluma yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Sejauh ini sebanyak enam orang pegawai Kemenag telah menjalani pemeriksaan.

“Selain guru, ada juga oknum pegawai yang kami periksa dalam perkara ini,” kata Gufroni.

Menurut Gufroni, praktik pungli ini diduga terjadi saat proses pendaftaran dan pelaksanaan PPG. Para peserta diminta membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut disetor ke oknum pegawai Kemenag yang bertugas sebagai operator sistem PPG.

“Proses pelaksanaan pendidikan profesi guru ini dikendalikan oleh operator yang merupakan pegawai Kemenag Seluma. Mereka bertugas mengelola aplikasi dan melakukan input data peserta,” jelas Gufroni.

Kejari Seluma juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 75 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap peserta PPG.

Penyidikan pada Kejari Seluma masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Reporter: Deni Aliansyah Putra