Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang terjadi pada kurun waktu 2009 hingga 2011.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, mengatakan bahwa delapan tersangka yang ditetapkan merupakan bagian dari Tim 9 yang bertugas dalam proses pembebasan lahan saat itu.

“Jumlah delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah didampingi oleh pengacaranya masing-masing,” ujar Gufroni saat diwawancarai, Senin (14/4/2025).

Para tersangka antara lain adalah Syaiful Dali (mantan Sekretaris Daerah Seluma tahun 2011), Jaferson (mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah 2011), Tarmizi Yunus (mantan Kabag Administrasi Daerah 2009–2010), serta Edi Susila (mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah).

Selain itu, Hamdan Zahari (bendahara pembantu), serta tiga tersangka lainnya yakni Murman Efendi, (mantan Bupati Seluma) Djasran Harhap (mantan Kepala. BPN Seluma) , dan Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma) yang sebelumnya sudah terseret dalam kasus tukar guling lahan dan telah menjalani proses persidangan.

“Ketiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum terkait kasus tukar guling lahan. Mereka telah melewati masa persidangan dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit, Gufroni mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 11 miliar yang berasal dari tiga alokasi anggaran dalam kurun tiga tahun.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar dari tiga mata anggaran yang dialokasikan pada tahun 2009 hingga 2011,” jelas Gufroni.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan mark-up dalam proses jual beli tanah. Hal tersebut mencakup penggelembungan harga satuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta ketidaksesuaian antara jumlah tanah yang dibebaskan dan pembayaran yang dilakukan.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Fakta yang ditemukan antara lain adanya mark-up harga satuan NJOP tanah serta ketidaksesuaian jumlah tanah yang dibayarkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hal ini disebabkan karena masih adanya proses kelengkapan berkas perkara serta salah satu tersangka yang diketahui dalam kondisi sakit.

Reporter: Deni Aliansyah Putra