Interaktif News – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Terbaru, tiga orang guru agama di bawah naungan Kemenag Seluma mengakui telah menyetorkan uang dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diduga menjadi sasaran praktik pungli.

“Hingga siang ini, Jumat (11/4/2025), ada tiga guru agama yang kami periksa sebagai saksi. Mereka mengakui telah menyetorkan uang terkait dugaan pungli dalam program PPG,” kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, saat dikonfirmasi.

Gufroni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga hasil dari pungutan tersebut.

“Barang bukti berupa uang sudah kami amankan, jumlahnya Rp 75 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pungutan tersebut dilakukan dengan meminta sejumlah uang dari peserta PPG, dengan nominal yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.

“Informasi yang kami terima, pungutan dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Kemenag Seluma. Besaran uang yang diminta pun bervariasi,” jelas Gufroni.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut praktik pungli dalam pelaksanaan PPG telah berlangsung sejak tahun 2024.

Saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

Reporter: Deni Aliansyah Putra