Interaktif News – Terdakwa kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma, Murman Effendi, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (19/3/2025) lalu.

Setelah tujuh hari berlalu, terdakwa merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan, yaitu 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Setelah Murman Effendi mengajukan banding, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma juga mengikuti langkah tersebut dengan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.

Ahmad Gufroni, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma, membenarkan bahwa Murman Effendi adalah satu-satunya terdakwa yang mengajukan banding dalam kasus ini. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan banding.

“Iya benar, saya informasikan bahwasanya saudara Murman Efendi telah mengajukan banding atas vonis hukumnya. Sebaliknya pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan juga banding atas putusan kepada Murman effendi, ” kata Ahmad Ghufroni dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/3/25).

Setelah proses pengajuan banding ini disampaikan Murman Effendi, Ghufron mengatakan pihaknya akan meminta alasan-alasan untuk dalam konteks pengajuan banding tersebut. Kemudian baik dari Murman Effendi dan pihaknya akan menyampaikan alasan-alasan tersebut ke pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

“Kita minta alasan-alasan kenapa saudara Murman Effendi ini mengajukan Banding. Kita juga akan menjawab dasar dari saudara Murman Effendi mengajukan banding, ” jelasnya.

Selain Murman Effendi, tiga terdakwa lainnya dalam kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma juga dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mulkan Tajudin, yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Rosnaini Abidin dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan Djasran Harhab divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta.

“Vonis yang dijatuhkan terhadap mereka lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa, namun mereka tidak mengajukan banding. Hanya Murman Effendi yang final mengajukan banding atas dakwaanya, ” ungkap Gufron.

Dengan adanya pengajuan banding dari Murman Effendi, proses hukum kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma kini memasuki tahap pengadilan tinggi. Keputusan pengadilan tingkat banding akan menjadi penentu apakah vonis yang dijatuhkan akan dipertahankan atau berubah.

Reporter: Deni Aliansyah Putra