4 Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dilapor ke DKPP

Bawaslu Provinsi Bengkulu

Konfrensi Pers Bawaslu Provinsi Bengkulu, 9 Februari 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Agenda Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu ternyata masih meninggalkan masalah, salah satunya penentuan peraih kursi DPRD Bengkulu Tengah yang hingga kini belum tuntas. Masalah ini diawali dengan persaingan sengit antara PAN dan PPP dalam perebutan kursi terakhir Dapil 3 Bengkulu Tengah. 

Kasus ini menjadi sorotan serius Garda Rafflesia yang menyebut masalah tersebut terjadi akibat penyelenggara pemilu di Provinsi Bengkulu yang tidak profesional menjalankan tugas. Konflik bermula dari Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu yang memerintahkan KPU menghitung ulang perolehan suara beberapa TPS Dapil 3 Bengkulu Tengah. 

“Titik awal masalah ini adalah putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang memerintahkan KPU menghitung ulang dan membuka kotak suara atas dasar pemeriksaan cepat. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di Bengkulu Tengah dengan mekanisme pemeriksaan cepat” kata Ketua Umum Garda Rafflesia, Septo Adinara, Sabtu, (29/6/2024)

Akibatanya kata Septo, hasil pileg untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah diambang ketidakpastian. Sampai dengan saat ini perolehan kursi belum jelas antara PPP atau PAN. “Ya sudah kita laporkan ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, kita menduga ada hal-hal di luar kewenangan ang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kedaulatan rakyat atas hasil pemilu tertunda” kata Septo.

Saharusnya lanjut Septo, mekanisme pemeriksaan cepat harus diselesiakan di hari yang sama, masalah yang tidak komplek dan memeriksa terlebihdahulu Pelapor dan Terlapor. Kasus yang terjadi di Bengkulu Tengah htidak bisa diselesikan dengan mekanisme pemeriksaan cepat.

“Masalah ini menyangkut perolehan kursi artinya sangat kompleks. Terus locus-nya adalah di saat perhitungan di TPS, soal sah atau tidak sah surat suara. Jadi patut diduga dan dicurigai apa motif Bawaslu Provinsi Bengkulu mengambil alih yang menurut kami itu bukan kewenangan mereka” kata Septo.   

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada rapat pleno lanjutan KPU Provinsi Bengkulu yang digelar pada 7 Maret 2024 lalu. Saat pleno berlangsung, saksi dari PPP menyampaikan keberatan kepada pimpinan sidang terkait perolehan suara PPP di Dapil 3 Bengkulu Tengah. Saksi PPP meminta pehitungan ulang karena menduga ada suara PPP yang tidak disahkan saat penghitungan di TPS.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono yang memimpin sidang nampak tidak menerima keberatan saksi PPP karena dugaan pelanggaran yang dimaksud tidak dilakukan secara berjenjang. KPU kata Rusman tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perhitungan ulang. Saat perdebatan menjadi alot, Rusman Sudarnso kemudian mempersilakan masukan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Eko Sugianto kemudian mengutarakan mekanisme pemeriksaan cepat atas masalah yang dialami PPP. Hasil pemeriksaan cepat itu menghasilkan keputusan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 yang berisi permintaan kepada KPU Provinsi Bengkulu agar memerintahkan KPU Bengkulu Tengah melakukan perhitungan ulang.

Hasil perhitungan ulang ini kemudian merubah hasil perolehan suara Dapil 3 untuk DPRD Bengkulu Tengah. PAN yang semula unggul dari PPP dengan raihan 2.022 suara terpaksa kalah dari PPP yang meraih tambahan 4 suara, dari 2.021 suara menjadi 2.025 suara.

Reporter: Irfan Arief