Seluma,BI– Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH menyaksikan pemusnahan KTP – El yang rusak atau Invalid dalam Wilayah Kabupaten Seluma oleh Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Seluma, Kamis (20/12/2018).

Acara Pemusnahan KTP – El yang dilaksanakan setelah pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Bela Negara ke 70 dan Hari Ibu ke 90 ini juga disaksikan oleh Wakapolres Seluma dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma Dewi Ilmiawanti, S.Psi, M.AP menjelaskan bahwa Pemusnahan KTP – El yang rusak atau invalid dalam Wilayah Kabupaten Seluma ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor : 473.547 Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penetapan Pemusnahan KTP – EL Rusak atau Invalid dalam Wilayah Kabupaten Seluma dan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 Perihal Penatausahaan KTP – El Rusak atau Invalid.

Dewi Ilmiawanti, S.Psi, M.AP selanjutnya menjelaskan bahwa dilakukan pencatatan terlebih dahulu terhadap KTP – El yang rusak atau invalid selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Adapun KTP – El rusak atau invalid dalam Wilayah Kabupaten Seluma yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 12.298 keping, dengan rincian : rusak atau invalid sebanyak 2.016 keping dan pergantian sebanyak 10.282 keping, demikian penjelasan Dewi Ilmiawanti, S.Psi, M.AP.

Setelah pemusnahan dilaksanakan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan KTP – EL oleh Jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma dan para saksi-saksi yang diketahui oleh Bupati Seluma.(Rls)

 

Editor: Alfridho Ade P