Jelang Masa Kampanye, KPU Seluma Ingatkan Parpol untuk Tetap Taat Aturan

KPU Seluma

Coffee Morning KPU Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Menjelang pelaksanaan kampanye di tanggal 28 November sampai 10 Febuari mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma menggelar sosialisasi terkait aturan kepada parpol agar selalu taat terhadap aturan yang berlaku.

Sosialisasi itupun dihadiri seluruh pengurus parpol, Bawaslu Seluma, Polres Seluma, Kodim 0425 Seluma serta seluruh insan pers di Kabupaten Seluma.

Disampaikan Ketua KPU Seluma Henri Arianda jika menjelang pelaksanaan kampanye pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh parpol serta calegnya untuk selalu taan terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Terutamanya, larangan tempat untuk dijadikan lokasi berkampanye.

"Penting bagi KPU untuk kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada seluruh parpol agar selalu patuh terhadap aturan berkampanye di waktu masa menjelang kampanye. Hal itupun yang menjadi alasan seluruh parpol kita undang hari ini," sampai Ketua KPU Seluma Henri Arianda, saat Cofe morning, di KPU Seluma (23/11/2023).

Henri mengatakan semua ketentuan kampanye ini sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 363 tahun 2023 yang petunjuknya sudah dibagikan kepada seluruh parpol. Sedangkan untuk rapat terbuka atau kampanye terbuka, pihaknya sudah menetapkan 30 lokasi lapangan yang tersebar di 14 kecamatan.

"Penetapan 30 lokasi terbuka untuk berkampanye ini sudah merujuk SK Bupati Seluma tentang penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jadi silahkan parpol saling berkoordinasi," ungkap Henri.

Sementara pada acara tersebut, disajikan sarapan pagi berupa bubur 7 rupa dan kursi warna-warni yang mengisyaratkan bahwa KPU selalu menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu 2024 mendatang.

Reporter: Deni Aliansyah Putra