Gubernur Bengkulu Serahkan SK IUPHKm Kepada Masyarakat

1

Foto/Dok: Akar Foundation

Interaktif News - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan SK izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) kepada perwakilan masyarakat desa Karang Pinang dan Tanjung pinang di Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (28/11).

Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No; SK. 4538/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gapoktan Karang Bak seluas 249 Ha pada kawasan Hutan Lindung di desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No; SK. 4539/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Gapoktan Moneng Lebui seluas 245 Ha pada kawasan Hutan Lindung di desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Penyerahan Izin Kelola Hutan tersebut diserahkan dalam kegiatan Gerakan Nasional Pemulihan DAS (GNPDAS) dan diterima langsung oleh masing-masing ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang disaksikan oleh peserta kegiatan GNPDAS berjumlah 700 orang terdiri dari,  Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, UPT Kementrian LHK yang wilayah kerjanya di Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi DAS Provinsi Bengkulu, Rumah Zakat Perwakilan Bengkulu,  Akademisi, Mahasiswa, Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat, Kelompok Tani Hutan.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap dengan menyerahkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) masyarakat akan lebih terlibat aktif dalam menjaga hutan sekaligus akan mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas mengelola hutan.

“Dengan Izin kelola hutan ini, saya berharap masyarakat pemegang izin dapat membantu pemulihan ekosistem dan perlindungan hutan. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendukung penuh pengelolaan hutan oleh masyarakat ini. Kami akan memberikan bantuan bibit yang bermanfaat secara ekonomi.” sampainya.

Salah satu ketua Gapoktan Karang Bak,  Yanto (52) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KemenLHK) yang telah mempercayakan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam mengelola hutan.

“Dengan Izin ini kami tidak was-was lagi untuk diusir dan tertibkan oleh aparat kehutanan, dan di stempel sebagai perambah pada hal kami adalah peladang, Kedepan sebutlah kami sebagai petani hutan atau peladang,” katanya.

Yanto juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Akar Foundation yang telah melakukan pendampingan sejak 4 tahun lalu.

“Akar telah banyak membantu, kami tidak hanya menganggap Akar sebagai pendamping, tapi mereka sudah seperti keluarga bagi kami, kami yakin kami tidak akan sejauh ini tanpa di dampingi oleh Akar. Cuma Akar yang mau membantu dan bersama kami ditengah pandangan negatif terhadap masyarakat di wilayah kami” pungkasnya.

Rilis: Akar Foundation
Editor: Alfridho Ade Permana